Rabu, 05 Januari 2011

Anak Cacat Perlu Pelayanan dan Perlindungan Khusus

Guna melaksanakan salah satu kewajiban pemerintah, Departemen Sosial (Depsos) menyerahkan bantuan program pelayanan kesejahteraan sosial anak (PKSA) untuk 75 anak penyandang cacat di Kecamatan Pangalengan dan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.Bantuan PKSA senilai Rp 150 juta atau Rp 2 juta per anak diserahkan Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (Dirjen Yanrehsos). Makmur Sunusi, didampingi Direktur Pelayanan Sosial Anak Harry Hikmat, di Kecamatan Pangalengan dan Ciparay, Kabupaten Bandung. Sabtu (23/1)

Bantuan PKSA ini tidak berupa uang tunai, namun dalam bentuk barang-barang peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang peningkatan kualitas hidup anak-anak penyandang cacat seperti bantal dan kasur busa, kursi roda, pakaian, peralatan sekolah, natura penunjang giri dan lain-lain. Kecamatan Pangalengan dan Ciparay terpilih sebagai lokasi uji coba program PKSA karena merupakan urban area, di mana mata pencarian penduduknya lebih bervariasi.Jenis kecacatan disebabkan berbagai faktor. Di antaranya kurang gizi selama kehamilan, sudah tua masih punya anak, proses kelahiran (postnatalj, dan kasus anak cacat keturunan. Jumlah anak cacat di Kecamatan Pangalengan mencapai 102 anak dan Kecamatan Ciparay 68 anak.

Menurut Makmur Sunusi. anak penyandang cacat atau anak dengan kecacatan merupakan kelompok anak yang memerlukan perhatian dan perlindungan khusus (children in need of special protection). “Mereka membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus, baik oleh keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Anak dengan kecacatan saat ini umumnya masih dianggap beban oleh keluarga Bahkan masih ada di antara mereka yang dianggap aib sehingga sering disembunyikan. Kondisi ini menimbulkan stigma negatif di masyarakat,” ujar Makmur Sunusi.Hal itu, menurut Makmur, akibat keterbatasan pengetahuan, pemahaman, dan informasi orangtuanya, sehingga berdampak tidak terjangkau oleh petugas pekerja sosial dan penyelenggara pelayanan sosial anak penyandang cacat Padahal, sesuai UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, negara menjamin pemenuhan hak anak-anak penyandang cacat untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan.

Depsos juga memberikan apresiasi yang tinggi dengan terbentuknya Forum Komunikasi Keluarga dengan Anak Cacat (FKKDAC) di Desa Margaluyu, Pangalengan. Forum ini dirancang sebagai wadah berkomunikasi para keluarga yang memiliki anak cacat “Dari forum ini diharapkan muncul pelayanan berbasis masyarakat (community based approach) karena perkumpulan ini adalah swadaya masyarakat. Hingga 2009 telah terbentuk 61 forum komunikasi keluarga dengan anak cacat di 23 provinsi,” kata Makmur lagi. Depsos bersama dinas sosial provinsi, kabupaten/kota juga menyediakan petugas pendamping (pekerja sosial) yang memiliki keahlian khusus. Lima kota/provinsi besar ditetapkan sebagai lokasi uji coba program PKSA, yakni DKI Jakarta, Kabupaten Bandung, DI Yogyakarta, Lampung, dan Sulawesi Selatan.”Kegiatan yang dilakukan petugas pendamping dan FKKDAC dalam pengembangan model ini, antara lain, pendataan, penjajagaan, monitoring serta aktivitas lain yang mendukung dan bermanfaat bagi para orangtua anak penyandang cacat,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, DJ Kertabudi

Dalam tatap muka antara Makmur Sunusi, Harry Hikmat, dan puluhan orangtua yang anaknya penyandang cacat di Balai Desa Maigaluyu, Ny lis Yulia (33), orangtua Ahmad Riswanto (3,8 tahun) yang menderita cacat mental karena pembengkakan tulang kepalanya, menyatakan bahwa dia ingin diberi bantuan uang untuk berobat.Sebab, Ny lis, istri Tatang, merasa berat Pasalnya, setiap kali membawa putranya berobat ke dokter memerlukan uang jutaan rupiah. Sedangkan Ny Ati, orangtua Sandi Faizal (8 tahun), korban gempa September 2009, ingin dibantu untuk operasi karena putranya lahir tanpa anus. Ketua Yayasan Sayap Ibu, Bintaro, Jakarta Selatan, Ny Trusti, menyatakan kesanggupannya untuk membantu operasi Sandi. (Ton Pujiyono)

Selasa, 04 Januari 2011

Penting Peran Masyarakat Atasi Masalah Narkoba

LAPORAN : ARIES M. SAUGI
JAKARTA - SURABAYAWEBS.COM

Masalah penggunakan Narkoba dan zat berbahaya lainnya sudah sangat memprihatinkan sekarang ini, karena lebih dari 3,2 juta penduduk Indonesia merupakan pengguna Napza (Narkotika Psikotropik dan Zat Adektif). Mengingat masalah Napza ini sangat serius karena dapat mengancam generasi bangsa, maka diperlukan peran serta masyarakat dalam mengatasi masalah ini.

Hal itu terungkap dalam acara diskusi sekaligus temu pers bersama Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Depsos Makmur Sunusi bersama pengamat sosial Baby Jim Aditya serta praktisi Albari Husen di Jakarta, Kamis (19/6) dalam rangka Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Dalam kesempatan itu, Makmur Sunusi yang mewakili Mensos Bachtiar Chamsyah menjelaskan bahwa persoalan pengguna Napza di tanah air sangat pelik, karena satu dengan lainnya belum sejalan dalam mengatasi masalah tersebut.

Ia mengatakan penanganannya masih parsial sehingga masing-masing instansi yang memiliki program anti Napza bergerak sendiri-sendiri karena mengangkut sebuah proyek.  Untuk itu, ia mengatakan bagi Depsos tidak ada kata menyerah dalam menanggulangi masalah Napza ini dan tetap berkomitmen menyelamatkan generasi bangsa dengan berbagai program yang telah dijalankan selama ini.

Salah satu pilot project yang sedang dijalankannya adalah program penguatan institusi lokal penanggulangan korban Napza berbasis masyarakat. Menurutnya, langkah ini sangat tepat mengingat dana yang disediakan pemerintah untuk program anti Napza di Depsos memang sangat terbatas sehingga perlu menggunakan dana secara efektif dan efisien.

Dijelakannya, model pelaksanaan penguatan institusi lokal berbasis masyarakat itu sangat sederhana dijalankan dan dipastikan sangat tepat untuk kondisi sekarang ini. Disana, menurutnya peran Pemda dan Masyarakat serta stimulus dari pusat merupakan tiga komponen penting dalam memajukan institusi lokal berbasis masyarakat.

Ia mengatakan salah satu provinsi yang telah menjalakan uji coba tersebut adalah Jawa Barat dan sudah berjalan selama dua tahun yaitu 2006 dan 2007. “Program ini sangat efektif karena selain memberikan rehabilitasi korban Napza juga memajukan peran serta masyarakat dan Pemda setempat akan pentingnya mengatasi masalah ini,” katanya menjelaskan.

Program ini akan terus ditingkatkan menjadi tiga provinsi pada tahun 2008 ini yaitu di Provinsi Kalimantan Selatan dan DIY. Bahkan ia memastikan pada tahun 2015 seluruh desa dan kelurahan di seluruh Indonesia telah memiliki tim pencegahan Napza berbasis masyarakat.

Namun ia mengatakan sangat salut dengan adanya peran serta masyarakat yang sangat baik terhadap masalah Napza ini. Dimana ada sekitar 78 lembaga rehabilitasi Napza yang dikelola masyarakat luas di seluruh Indonesia bahkan sudah merehabilitasi sekitar 22.466 pengguna Napza.

Bersamaan dengan adanya peran yang cukup baik dari masyarakat, maka pemerintah juga terus meningkatkan programnya dalam mengatasi masalah Napza. Salah satunya dengan memberikan bantuan modal usaha bagi Kelompok Usaha Bersama (Kube) bagi mantan pecandu Napza sehingga hidupnya dapat normal kembali dengan berbekal modal usaha yang dikelola secara bersama-sama.***

Sabtu, 01 Januari 2011

Album Pribadi








 
Support by Indonesia Webmaster