Rabu, 05 Januari 2011

Anak Cacat Perlu Pelayanan dan Perlindungan Khusus

Guna melaksanakan salah satu kewajiban pemerintah, Departemen Sosial (Depsos) menyerahkan bantuan program pelayanan kesejahteraan sosial anak (PKSA) untuk 75 anak penyandang cacat di Kecamatan Pangalengan dan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.Bantuan PKSA senilai Rp 150 juta atau Rp 2 juta per anak diserahkan Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (Dirjen Yanrehsos). Makmur Sunusi, didampingi Direktur Pelayanan Sosial Anak Harry Hikmat, di Kecamatan Pangalengan dan Ciparay, Kabupaten Bandung. Sabtu (23/1)

Bantuan PKSA ini tidak berupa uang tunai, namun dalam bentuk barang-barang peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang peningkatan kualitas hidup anak-anak penyandang cacat seperti bantal dan kasur busa, kursi roda, pakaian, peralatan sekolah, natura penunjang giri dan lain-lain. Kecamatan Pangalengan dan Ciparay terpilih sebagai lokasi uji coba program PKSA karena merupakan urban area, di mana mata pencarian penduduknya lebih bervariasi.Jenis kecacatan disebabkan berbagai faktor. Di antaranya kurang gizi selama kehamilan, sudah tua masih punya anak, proses kelahiran (postnatalj, dan kasus anak cacat keturunan. Jumlah anak cacat di Kecamatan Pangalengan mencapai 102 anak dan Kecamatan Ciparay 68 anak.

Menurut Makmur Sunusi. anak penyandang cacat atau anak dengan kecacatan merupakan kelompok anak yang memerlukan perhatian dan perlindungan khusus (children in need of special protection). “Mereka membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus, baik oleh keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Anak dengan kecacatan saat ini umumnya masih dianggap beban oleh keluarga Bahkan masih ada di antara mereka yang dianggap aib sehingga sering disembunyikan. Kondisi ini menimbulkan stigma negatif di masyarakat,” ujar Makmur Sunusi.Hal itu, menurut Makmur, akibat keterbatasan pengetahuan, pemahaman, dan informasi orangtuanya, sehingga berdampak tidak terjangkau oleh petugas pekerja sosial dan penyelenggara pelayanan sosial anak penyandang cacat Padahal, sesuai UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, negara menjamin pemenuhan hak anak-anak penyandang cacat untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan.

Depsos juga memberikan apresiasi yang tinggi dengan terbentuknya Forum Komunikasi Keluarga dengan Anak Cacat (FKKDAC) di Desa Margaluyu, Pangalengan. Forum ini dirancang sebagai wadah berkomunikasi para keluarga yang memiliki anak cacat “Dari forum ini diharapkan muncul pelayanan berbasis masyarakat (community based approach) karena perkumpulan ini adalah swadaya masyarakat. Hingga 2009 telah terbentuk 61 forum komunikasi keluarga dengan anak cacat di 23 provinsi,” kata Makmur lagi. Depsos bersama dinas sosial provinsi, kabupaten/kota juga menyediakan petugas pendamping (pekerja sosial) yang memiliki keahlian khusus. Lima kota/provinsi besar ditetapkan sebagai lokasi uji coba program PKSA, yakni DKI Jakarta, Kabupaten Bandung, DI Yogyakarta, Lampung, dan Sulawesi Selatan.”Kegiatan yang dilakukan petugas pendamping dan FKKDAC dalam pengembangan model ini, antara lain, pendataan, penjajagaan, monitoring serta aktivitas lain yang mendukung dan bermanfaat bagi para orangtua anak penyandang cacat,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, DJ Kertabudi

Dalam tatap muka antara Makmur Sunusi, Harry Hikmat, dan puluhan orangtua yang anaknya penyandang cacat di Balai Desa Maigaluyu, Ny lis Yulia (33), orangtua Ahmad Riswanto (3,8 tahun) yang menderita cacat mental karena pembengkakan tulang kepalanya, menyatakan bahwa dia ingin diberi bantuan uang untuk berobat.Sebab, Ny lis, istri Tatang, merasa berat Pasalnya, setiap kali membawa putranya berobat ke dokter memerlukan uang jutaan rupiah. Sedangkan Ny Ati, orangtua Sandi Faizal (8 tahun), korban gempa September 2009, ingin dibantu untuk operasi karena putranya lahir tanpa anus. Ketua Yayasan Sayap Ibu, Bintaro, Jakarta Selatan, Ny Trusti, menyatakan kesanggupannya untuk membantu operasi Sandi. (Ton Pujiyono)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support by Indonesia Webmaster